KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan semua golongan PNS dapat THR pada Lebaran 2021 ini. Termasuk, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan pejabat setingkat menteri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan tersebut berbanding terbalik jika dibandingkan dengan tahun lalu. Saat itu, karena keuangan negara sedang tertekan hebat oleh virus corona, Jokowi memutuskan untuk tak memberikan THR kepada presiden, wakil presiden, wakil menteri, DPR, MPR, dan kepala daerah.
Lalu berapa besaran THR yang diterima Jokowi?
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis (29/4) kemarin menjelaskan THR PNS termasuk pejabat negara akan berisi komponen gaji pokok plus tunjangan melekat.
Baca Juga: Camat Kotamobagu Utara Berharap BPD Terlantik Dapat Mengubah Status Desa
“2021 ini pemerintah putuskan untuk berikan THR seperti pada 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” ungkap Sri Mulyani.
Nah, untuk Jokowi sebagai presiden, sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Dalam PP Nomor 75 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara gaji pejabat negara diatur paling tinggi Rp5,04 juta. Dengan merujuk pada rumus itu artinya gaji pokok Jokowi sebesar 6 kali Rp5,04 juta alias Rp30,24 juta.
Sementara itu untuk tunjangan melekat ada tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan diatur dalam Keppres No.68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu besarannya Rp32,5 juta.
Dari komponen itu, Jokowi setidaknya mengantongi THR Rp62,74 juta. (*)
Sumber: CNN Indonesia