KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU— Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu mengharapkan penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) usulan 2020 segera mengecek nama penerima di papan informasi.
Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu melalui Kepala Bidang Koperasi, Meiva Najoan mengatakan seluruh nama penerima telah ditempel di papan informasi yang berada di depan kantor Disdagkop-UKM Kotamobagu, untuk itu diharapkan agar masyarakat yang telah memasukkan berkas BPUM usulan 2020 agar dapat mengecek namanya.
“Jumlah penerima BPUM usulan 2020 yakni sebanyak 3.936 penerima. Di mana dari jumlah ini terdiri dari usulan dinas sebanyak 2.048 dan usulan PNM 1.888 penerima,” kata Meiva, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Mengintip Besaran THR Presiden Jokowi
Saat ini, kata dia, sebagian penerima sudah mencairkan bantuan tersebut. “Memang SK daftar penerimanya baru kami terima Jumat pekan lalu. Namun sudah ada sebagian yang mencairkan bantuan ini, karena sifatnya secara langsung dari pusat ke penerima sehingga mereka bisa mengaksesnya melalui aplikasi,” katanya.
Adapun besaran bantuan yang diterima, berbeda dengan jumlah yang diterima pada 2020. “Untuk tahun ini bantuannya sebesar Rp 1.200.000, sedangkan proses pencairannya, penerima bisa langsung ke bank yang telah ditunjuk sesuai yang tertera di daftar pengumuman, dengan membawa data diri berupa KTP dan Kartu Keluarga, kemudian mereka akan mengisi surat pertanggungjawaban yang disediakan pihak bank penyalur.”
Ia menambahkan, untuk batas waktu pencairan bantuan ini selama 3 bulan, terhitung sejak daftar nama penerima di-SK-kan. ”Jika dalam tiga bulan tidak diambil, maka dana bantuan ini secara otomatis akan ditarik oleh pemerintah pusat. Untuk itu kami mengumumkan di papan informasi kantor, dan menginformasikannya melalui media sosial agar penerima bisa secepatnya mengakses,” jelasnya. (Gie)