KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, mengesahkan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Kotamobagu 2021, di Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota Kotamobagu, Kamis, (27/5/2021). PPKD adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan bersama usulan penyelesaiannya.
Pada kegiatan tersebut, Wakil Wali kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPKD ini merupakan salah satu upaya dan langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dalam rangka melakukan kemajuan kebudayaan melalui upaya perlindungan, pengembangan manfaat dan pembinaan sebagaimana yang menjadi amanah Undang-Undang Republik indonesia No 8, tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Dengan telah disusunnya dokumen PPKD, dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, maka ke depan nanti Pemkot akan memiliki acuan menyusun langkah strategi dalam upaya pemajuan kebudayaan daerah,” kata Nayodo, saat membacakan sambutan Wali Kota Kotamobagu.
Sementara itu, tim penyusun dokumen PPKD Kotamobagu, Anita Mokodongan, mengatakan waktu yang digunakan untuk menyusun dokumen PPKD ini berkisar dua tahun lebih.
“Waktu penyusunan sudah sejak 2018, karena itu bertahap dan mengikuti mekanisme penganggaran di daerah. Untuk kendala dalam penyusunan hanya pada penganggaran, karena kemarin itu juga ada wabah, jadi sempat terhalang, selain itu tidak ada lagi karena semua elemen sangat suport pelaksanaan penyelesaian dokumen ini,” kata Anita Mokodongan, salah satu tim penyusun dokumen PPKD Kotamobagu.
Sedangkan dalam pengambilan data, kata dia, tim menggunakan juknis dari kementerian dan aplikasi. Selain itu, tim juga mencari sampai ke lini masyarakat yang masih ada memori terkait masa lampau, selanjutnya itu yang diolah dan menjadi bentuk dokumen sebagai informasi kebudayaan di daerah.
Baca Juga: Buruh Mulai Aksi Boikot Indomaret Hari Ini
“Kami berhasil mengumpulkan sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), seperti adat istiadat, ritual khusus, kesenian, teknologi tradisional, pengetahuan tradisional, dan lain sebagainya,” kata Anita.
Dokumen PPKD ini, lanjutnya, tidak hanya selesai setelah disahkan, tetapi setiap tahunnya harus selalu di-update agar datanya tidak hilang. “Dokumen PPKD adalah sebuah dokumen yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5, tahun 2017, yang merupakan dasar daerah untuk bisa mengembangkan kebudayaan melalui program atau istilahnya kitab kebudayaan.”
Sementara itu, Hairun Mokoginta, juga sebagai tim penyusun dokumen PPKD Kotamobagu berharap, kiranya dokumen ini akan terus dikembangkan, karena ada hal-hal yang di kemudian hari perlu dilengkapi.
“Saya berharap hal ini tidak hanya menjadi acara seremonial, tapi alangkah baiknya ada kelanjutan. Yang paling penting di sini adalah masalah identifikasi kebudayaan, karena sampai saat ini itu yang menjadi problem, ketika melakukan pelestarian dan tidak terdokumentasi,” kata Hairun Mokoginta.
Selain itu, ia juga berharap agar kiranya semua pihak terkait, baik pemerintah, budayawan, masyarakat, serta semua pihak agar dapat ikut mendukung dan melestarikan kebudayaan daerah ini untuk generasi yang akan datang. “Sangat diharapkan agar setelah kegiatan ini, semua pekerja seni, atau pelaku kebudayaan harus menindaklanjuti. Juga harus ada dukungan dari pemerintah daerah.”
Tambahnya, manfaat PPKD untuk masyarakat Kotamobagu ini sangat penting, karena bisa membantu pariwisata di Kotamobagu, dan juga bisa membantu melestarikan kebudayaan.
“Ada pun data yang ditemukan oleh tim penyusun PPKD adalah alat musik yang telah punah seperti ran babo dan kantung, yang sebelumnya sudah tidak pernah terlihat lagi di beberapa dekade ini,” katanya. (Gie)