KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu, kembali menggelar bimbingan teknis (bimtek) tentang tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online. Kegiatan berlangsung di Tiga Bintang Meeting Room, Kelurahan Mongkonai Barat, Selasa (29/6/2021).
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Sande Dodo, mengatakan bahwa karena pandemi Covid-19 pertumbuhan ekonomi nasional pada 2020 mines 2,07 persen, dan untuk Kota Kotamobagu pertumbuhan ekonomi masih tetap mengalami kenaikan sebesar 0,2 persen. Hal ini berkat peran para pelaku usaha terhadap perekonomian Kotamobagu walaupun dilanda pandemi.
“Pertumbuhan ekonomi Kotamobagu di tengah pandemi Covid-19 masih tetap menunjukan tren positif, hal ini ditopang oleh sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sedang capaian nilai investasi dari 2014 sampai dengan Juni 2021 berjumlah 4,2 triliun,” kata Sekretaris Kota Kotamobagu, Sande Dodo.
Menurutnya, kegiatan bimtek tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bimbingan, serta pelatihan bagi para pelaku usaha dalam menyampaikan laporan perkembangan, realisasi, investasi, dan penanaman modal mereka.
Baca Juga: Tingkatkan Kurikulum 2013, Dispen Kotamobagu Adakan Workshop di Sekolah
“Ini merupakan upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui DPMPTSP Kotamobagu sebagai jantung pelayanan publik yang ada di Kotamobagu, dan sebagai pintu gerbang investasi Kotamobagu sesuai dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021, yakni peningkatan pelayanan publik, percepatan pemulihan ekonomi serta penguatan sistem kesehatan,” katanya.
Sementara itu, DPMPTSP Kotamobagu telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di Kotamobagu, berupa hadirnya tim teknis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang telah berada di kantor DPMPTSP.
“Kemudahan yang diberikan Pemkot kepada para Investor atau pelaku usaha yang ada di Kotamobagu, berupa pengurusan izin usaha dalam satu atap, kemudian pengurusan izin usaha yang cepat, di mana pengurusan izin usaha dalam waktu 30 menit sudah bisa terbit, dalam pengurusan izin usaha tidak dikenakan biaya yakni nol rupiah. Serta untuk pengaduan masyarakat, Pemkot melalu DPMPTSP membuka kanal pengaduan baik secara offline atau online melalui website DPMPTS.Kotamobagu.go.id atau langsung ke akun Facebook DPMPTS Kotamobagu dan Instagram DPMPTSP Kotamobagu.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal (PPIPM) Dinas DPMPTS Kotamobagu, Aryanto Mamonto, bahwa peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut sebanyak 14 pelaku usaha dari target 30 peserta.
“Bimbingan teknis ini akan dilaksanakan sebanyak tiga kali, dan ini merupakan bimbingan teknis yang kedua kalinya, yang pertama dilaksanakan di Hotel Sutanraja Kotamobagu. Sebab dari 100 pelaku usaha yang disasar, kami telah membaginya ke dalam tiga kali pelaksanaan. Hal ini dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, untuk itu pesertanya pada setiap kegiatan dibatasi hanya 30 peserta,” katanya. (Gie)