KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA – Cathay Pacific Airways Ltd menegaskan bahwa semua pilot dan pramugari yang berbasis di Hong Kong harus mendapatkan vaksin Covid-19 sebelum 31 Agustus 2020. Jika tidak, mereka terancam kehilangan pekerjaan alias mengalami PHK.
Melansir Reuters, Jumat (25/6), pihak Cathay mengatakan 90 persen pilot dan lebih dari 65 persen awak kabin telah divaksinasi, atau telah memiliki jadwal vaksinasi. Hal ini menyusul peringatan sebelumnya bahwa kemungkinan besar vaksinasi akan menjadi kewajiban.
“Kami memahami ada beberapa awak yang tidak mendapatkan vaksin dan kami akan mengakomodasi mereka dalam jangka pendek sesuai kemampuan kami,” ujar manajemen Cathay dalam sebuah pernyataan resmi.
Namun, perseroan juga menyatakan akan mempertimbangkan kelanjutan pegawai yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Gubernur Jatim Kembali Positif Covid-19
“Namun, kami akan meninjau kelanjutan pekerjaan bagi mereka yang tidak dapat divaksinasi dan menilai apakah mereka dapat terus dipekerjakan sebagai awak pesawat di Cathay Pacific,” imbuh perseroan.
Saat ini, maskapai tersebut tengah dalam proses pendataan karyawan yang telah mendapatkan vaksinasi. Kebijakan itu diambil lantaran Hong Kong membuat aturan karantina ketat bagi awak pesawat yang belum mendapatkan vaksin.
Sebaliknya, otoritas Hong Kong memberikan kelonggaran bagi kru yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Hong Kong sendiri disebut memiliki surplus vaksin-19 yang tidak digunakan dan beberapa vaksin akan segera kedaluwarsa. (*)
Sumber: CNN Indonesia