KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan (PPKM) Darurat hari ini. Hingga saat ini, ada dua draf yang disusun pemerintah.
Draf berjudul “Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi & Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro” diusulkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Draf ini berisi rencana PPKM empat level pada 2-20 Juli.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dan Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting mengonfirmasi draf tersebut. Menurutnya, usulan-usulan itu belum final dan masih dalam tahap harmonisasi.
“Kira-kira seperti itu. Namun, belum tertuang dalam Inmendagri,” kata Safrizal lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/6).
Kemudian usulan berikutnya tertuang dalam draf berjudul “Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid19” yang diajukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves). Draf ini mengusulkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli. Juru Bicara Kementerian Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengonfirmasi draf ini.
Berikut sejumlah aturan dalam dua draf tersebut yang dirangkum CNNIndonesia.com.
WFH 75 Persen vs WFH 100 Persen
Draf usulan KPC-PEN mengatur perkantoran di zona merah dan zona oranye menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) 75 persen. WFH 50 persen diberlakukan di zona kuning dan zona hijau.
Sementara itu, draf Kemenko Marves berisi aturan WFH 100 persen bagi sektor nonesensial. Sektor esensial bisa menerapkan WFH 50 persen. Adapun sektor kritikal bisa menggelar perkantoran hingga 100 persen.
Sekolah dan Ibadah di Rumah
Dua draf tersebut sama-sama mengatur sekolah dan ibadah di rumah. Pada draf Kemenko Marves, aturan itu berlaku di seluruh daerah.
Draf KPC-PEN menyebut aturan itu berlaku di daerah dengan zonasi merah dan oranye. Daerah zona kuning dan zona hijau dapat menggelar sekolah dan ibadah tatap muka dengan protokol kesehatan diperketat.
Baca Juga: Jokowi Sebut PPKM Darurat Diterapkan di 6 Provinsi 44 Kabupaten
Mal Ditutup vs Mal Buka Sampai Sore
Draf milik Kemenko Marves mengatur mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan ditutup total. Namun, restoran dan tempat makan dapat tetap beroperasi meski hanya bisa melayani pesan antar atau pesanan dibawa pulang.
Toko klontong, pasar swalayan atau supermal yang melayani kebutuhan sehari-hari boleh tetap buka. Namun, operasi sektor jasa ini sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara itu, draf KPC-PEN hanya membatasi kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 17.00. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.
Transportasi
KPC-PEN tak mengubah aturan di sektor transportasi. Mereka masih merujuk pada pembatasan pada protokol kesehatan yang diterapkan selama PPKM Mikro.
Sementara itu, Kemenko Marves memperketat sejumlah aturan. Misalnya, transportasi umum jarak dekat boleh beroperasi dengan jumlah penumpang maksimal 70 persen.
Untuk perjalanan jarak jauh, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal satu dosis. Selain itu, penumpang pesawat harus menunjukkan hasil Tes PCR yang dilakukan 2 hari sebelum perjalanan. Penumpang moda lain wajib menunjukkan setidaknya hasil tes antigen yang dilakukan 1 hari sebelum keberangkatan.
Pembatasan Lainnya
Dua draf sama-sama meniadakan kegiatan di area publik, seminar, pertemuan tatap muka, kegiatan seni, kegiatan budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. KPC-PEN memberlakukan aturan itu berlaku di zona merah dan zona oranye.
Kemenko Marves memperbolehkan resepsi pernikahan dengan undangan maksimal 30 orang. Acara tidak boleh disertai jamuan makan di tempat.
Adapun draf KPC-PEN membatasi jumlah undangan hajatan maksimal 25 persen. Draf ini juga melarang jamuan makan di tempat. (*)
Sumber: CNN Indonesia