KILASTOTUAN.COM, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus melakukan pencegahan dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19. Untuk itu, Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, mengeluarkan instruksi berupa surat edaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Diketahui, wilayah Boltim saat ini terindikasi berada pada level kewaspadaan, atau risiko sedang dalam peningkatan Covid-19. Sebelumnya, pada Sabtu (17/7/2021), Gubernur Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat edaran dalam mengantisipasi peningkatan Covid-19 di Sulawesi Utara, kemudian dilanjutkan oleh Bupati Boltim.
Baca Juga: Ini Harapan Bupati Sachrul pada HUT Boltim ke-13
Instruksi yang dikeluarkan Bupati Boltim ada delapan poin yakni:
1. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur merupakan wilayah yang ditetapkan pada level kewaspadaan (risiko sedang).
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran nonesensial diberlakukan 25% (dua puluh lima) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
3. Untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Kesehatan diberlakukan 50% (lima puluh) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
4. Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN wajib berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
5. Kepala Satuan Kerja melakukan pembagian sistem kerja bagi ASN (WFH/WFO) pada masing-masing unit kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Selama instruksi ini berlaku, kehadiran ASN WFH dan WFO tidak menggunakan fingger print sehingga untuk pelaksanaan monitoring kehadiran dibuktikan dengan menggunakan absen manual.
7. ASN yang terpapar Covid-19 (Positif) atau berstatus KERT (kontak erat resiko tinggi) wajib melakukan isolasi mandiri, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
8. Instruksi ini berlaku sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19. (Awi)