KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga, berhasil meringkus tersangka AM, atas dugaan kasus korupsi penyimpangan Dana Desa dalam pengadaan alat produksi mesin pertanian dan perikanan di Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) anggaran tahun 2018.
Tersangka ditangkap di tempat persembuyiannya di Kelurahan Matani, Kota Tomohon, di salah satu rumah keluarga kerabatnya, pada Rabu (8/9/2021) pukul 03.30 dini hari, oleh tim Cabjari Dumoga dipimpin langsung Kepala Cabang (Kacab) Edwin B Tumundo, dibantu anggota kepolisian dari Polres Manado.
AM adalah Sangadi Desa Iloheluma, ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 November 2020 lalu. AM merupakan orang yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga. Sebelum tertangkap, AM selama pelariannya berpindah-pindah domisili dan akhirnya tertangkap di Kota Tomohon.
Baca Juga: Ini Rekomendasi Komisi III DPRD Kotamobagu di Hearing Dugaan Pungli Paskibra
Tersangka usai diamankan langsung dibawa ke Kotamobagu guna menjalani pemeriksaan.
“Kami (kejaksaan) dalam perkara ini menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 321.000.000,” kata Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB), Horas Erwin Siregar SH, didampingi Kacab Dumoga Edwin B Tumundo dalam konferensi pers di kantor Kejari Kotamobagu, Rabu (8/9/2021).
Horas juga menambahkan, saat ini, tersangka akan menjalani pemeriksaan, guna melengkapi berkas administrasi. Usai menjalani pemeriksaan AM langsung ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu.
“Tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk saat ini, akan dibuat surat penahanan kepada tersangka, dan akan ditahan di Rutan Mapolres Kota Kotamobagu,” kata Horas. (Anggi)