KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu, melalui Puskesmas Kelurahan Motoboi Kecil dan Puskesmas Kelurahan Upai melakukan vaksinasi Covid-19 kepada peserta didik kelas X di SMK Negeri 1 Kotamobagu, Senin (13/9/2021).
Vaksinasi Covid-19 kepada peserta didik tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
“Sebanyak 200 dosis vaksin Sinovac disalurkan kepada peserta didik kelas X di SMKN 1 Kotamobagu. Ada 100 dosis dari Puskesmas Motoboi kecil dan 100 dosis lagi dari Puskesmas Upai, serta untuk tahap II akan dilakukan pada 11 November 2021,” kata Iwayan Sumaraso, vaksinator Puskesmas Upai.
Sementara itu, menurut Wakil Kepala Sekolah Hubungan Masyarakat (Humas) SMKN 1 Kotamobagu, Yasti Assi, bahwa tujuan vaksinasi tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di sekolah.
“Kami merujuk pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengenai PTM terbatas, persyaratannya 80 persen guru dan peserta didik harus divaksin,” kata Yasti kepada Kilastotabuan.com
Terhitung sejak Kamis (9/9/2021) dilaksanakan vaksinasi Covid-19 di SMK N 1 Kotamobagu kepada peserta didik kelas XI, dan dilanjutkan pada hari ini kepada peserta didik kelas X.
Baca Juga: Tahapan Lelang Jabatan Eselon Dua Kotamobagu Segera Rampung
Mekanisme pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). “Para peserta didik saat masuk ke pintu gerbang sekolah harus memakai masker, kemudian akan diperiksa suhu tubuhnya, setelah itu mereka mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan. Selanjutnya mereka akan menunggu antrean vaksin di ruang karantina atau di ruang kelas masing-masing. Pengaturan jarak tempat duduk pun kami atur, agar tidak terjadi kerumunan,” kata yasti.
Dan untuk vaksinasi bagi peserta didik kelas XII, kata dia, masih menunggu jadwal dari Dinas Kesehatan Kotamobagu, sebab untuk kelas XII, mereka masih melaksanakan pembelajaran secara daring.
“Mulai besok PTM terbatas akan dilaksanakan bagi peserta didik kelas X. Karena untuk kelas XI, mereka sementara melakukan Praktek Kerja Industri (Prakerin). Dan bagi kelas XII, pembelajarannya masih daring,” katanya.
Mekanisme PTM terbatas ini juga mematuhi prokes secara ketat, peserta didik dibatasi hanya 15 sampai 18 dalam satu kelas. Jarak antarpeserta didik pun diatur.
“Selain pemeriksaan suhu tubu, serta menggunakan masker, kami juga mencatat deskripsi perjalanan peserta didik. Formatnya sudah kami siapkan. Selain itu, kami tiadakan jam istirahat, hal ini agar menghindari kerumunan. Siswa disarankan membawa bekal,” katanya.
Hal ini dilakukan pihak sekolah agar penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah bisa diantisipasi. “Kami sangat menyambut gembira dengan adanya PTM terbatas, karena pembelajaran secara tatap muka lebih efektif,” katanya. (Anggi)