KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pria paruh baya berinisial S (56) tega mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun. Peristiwa memilukan itu terjadi pada (30/12/2021) lalu, bertempat di kompleks kolam renang milik pelaku, di salah satu kelurahan yang ada di Kota Kotamobagu.
Kapolsek Kotamobagu, Kompol Afrizal Nugroho, didampingi Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa Dwiadnyana dan Kanit Reskrim Polres Kotamobagu, mengungkap kasus tersebut saat melaksanakan Conferensi Pers di Polsek kotamobagu, Rabu (19/1/2022).
Kompol Afrizal saat menyampaikan kronologi kejadian mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi saat korban sedang bermain di kompleks kolam renang milik pelaku pada 30 Desember 2021, sekitar jam 11.00 Wita. Kemudian pelaku memanggil korban, dan korban pun mendekati pelaku, selanjutnya pelaku merayu dan membujuk korban.
Pelaku memberikan uang kepada korban serta membawa korban ke kamar mandi. Kemudian pelaku mulai melancarkan aksinya.
“Perbuatan bejat tersebut, terjadi berulang-ulang sejak 2019 sampai 30 Desember 2021. Peristiwa tersebut terjadi di kamar mandi area kolam renang milik pelaku,” kata Kapolsek Kotamobagu, Kompol Afrizal Nugroho.
Korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga, kemudian keluarga korban, IB melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotamobagu pada 3 Januari 2022.
“Dari peristia tersebut, pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1, pasal 76E UU RI. No.17 tahun 2016 tentang PERPU No.1 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” kata Kapolsek Kotamobagu.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kotamobagu, kata dia. Dan perkara sudah masuk tahap satu. (Anggi)