KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Sidang kasus pemerkosaan terhadap 12 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung telah sampai pada agenda keterangan saksi, Selasa (21/12). Sidang hari ini digelar tertutup dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi anak.
Kehadiran para korban di persidangan turut didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum saksi, Yudi Kurnia.
“Saya juga belum koordinasi, di dalam itu saksi korban. Cuma sayangnya saya tidak bisa masuk ke dalam ruangan padahal saya kuasa hukum, alasannya karena penuh. Penuh itu banyak orang di dalam, alasannya penuh sama LPSK ada lima orang,” kata Yudi.
Menurut Yudi, sidang kali ini beragendakan sidang pemeriksaan saksi korban yang terakhir.
“Kayaknya ini saksi korban terakhir buat minggu ini, totalnya sudah ada 20 lebih,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, persidangan ini berlangsung tertutup. Terlihat awak media menunggu di luar ruangan.
Adapun sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis hakim yaitu Yohannes Purnomo dan anggota majelis Riyanto dan Eman Sulaeman.
Informasi yang dihimpun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat langsung turun tangan menjadi jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Juru Bicara PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, agenda sidang hari ini menghadirkan tiga saksi korban yang merupakan anak di bawah umur.
“Hari ini, sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan saksi anak. Informasinya tiga saksi, tapi saya tidak tahu apakah semua saksi hari ini dihadirkan atau ada yang daring,” kata Wasdi, Selasa (21/12).
Menurut Wasdi, sidang ini merupakan yang ketujuh kalinya digelar di PN Bandung. “Dipantau langsung oleh Pak Kajati,” katanya. (*)
Sumber: CNN Indonesia