KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Amerika Serikat mengungkapkan klaim China atas Laut China Selatan (LCS) tak berdasar dan melanggar basis geografis dan sejarah. Pernyataan ini diutarakan AS dalam sebuah riset yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri pada Rabu (12/1).
Melansir AFP, riset yang dilakukan oleh Biro Kelautan dan Lingkungan Internasional Departemen Luar Negeri AS mengatakan, China tidak memiliki dasar di bawah hukum internasional atas klaimnya terhadap Laut China Selatan.
Laporan setebal 47 halaman itu mengungkapkan bahwa klaim China hanya menyebabkan benturan kepentingan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Filipina dan Vietnam.
“Efek keseluruhan dari klaim maritim ini adalah bahwa RRT (China) secara tidak sah mengklaim kedaulatan atau beberapa bentuk yurisdiksi eksklusif atas sebagian besar Laut Cina Selatan,” tulis laporan tersebut, seperti dikutip dari AFP, Kamis (13/1).
“Klaim-klaim ini sangat merusak supremasi hukum di lautan dan banyak ketentuan hukum internasional yang diakui secara universal yang tercermin dalam Konvensi,” tulis riset tersebut, merujuk pada perjanjian PBB tahun 1982 tentang hukum laut yang diratifikasi oleh China.
Dalam pernyataan lainnya, Departemen Luar Negeri AS juga menyerukan kepada Beijing untuk menghentikan aktivitasnya yang melanggar hukum.
Riset ini merupakan pembaruan dari studi tahun 2014 yang juga menolak klaim Beijing atas ‘nine-dash line’ yang menjadi acuan China atas sebagian besar klaimnya.
Sebelumnya, pada 2016, pengadilan internasional memihak Filipina dalam pengaduannya atas klaim China di LCS. Merespons hal ini, Beijing mengatakan bahwa negaranya memiliki ‘hak bersejarah’ atas wilayah tersebut.
Laporan Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa klaim berbasis sejarah yang dilontarkan China ‘tidak memiliki dasar hukum’.
Laporan tersebut juga mempermasalahkan fitur yang diklaim China dengan mengungkapkan bahwa lebih dari 100 fitur yang disorot Beijing di Laut Cina Selatan terendam air saat pasang. Dengan demikian, klaim China tidak memiliki keabsahan karena berada di luar batas yang sah dari laut teritorial negara bagian mana pun.
Fitur-fitur tersebut menurut AS tidak memenuhi kriteria untuk garis dasar di bawah konvensi PBB.
Laut Cina Selatan merupakan rumah bagi deposit minyak dan gas, serta merupakan jalur pelayaran yang penting. Banyak dari negara-negara tetangga Beijing yang kerap menyuarakan keprihatinannya atas upaya Beijing untuk memperluas wilayahnya. (*)
Sumber: CNN Indonesia