KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Pengusaha sekaligus Putra Ketiga Mantan Presiden Soeharto Bambang Trihatmodjo menggugat Eks Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo Enggartiasto Lukita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/1) lalu. Gugatan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Sea Games 1997 yang diadakan di Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel turut menggugat sejumlah nama lain seperti Oey Se Khay, Hendro Santoso Gondokusumo, Bambang Riyadi Soegomo, dan Made Oka Masagung.
Dalam petitumnya, Bambang meminta kepada pengadilan untuk mendesak tergugat memberikan laporan pelaksanaan dan laporan keuangan dalam pernyataan tertulis terkait konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games 1997.
Ia turut meminta agar PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyelesaikan pertanggungjawaban perseroan terkait Sea Games 1997.
“Menghukum para tergugat mempertanggungjawabkan secara langsung dan mengembalikan kepada penggugat nilai selisih penggunaan dana yang melebihi kesanggupan konsorsium swasta sebesar Rp51,62 miliar,” tulis petitum tersebut.
Tak hanya itu, Bambang turut meminta kepada para tergugat untuk membayarkan potensi keuntungan yang seharusnya didapat sebesar 6 persen per tahun. Dengan demikian, total dana yang diminta untuk dikembalikan sebesar Rp68,14 miliar.
“Jika dikalikan dengan harapan keuntungan atas bunga yang diperoleh jika diasumsikan nilai bunga 6 persen per tahun sejak 1999 adalah sebagai berikut Rp51,62 miliar dikali 6 persen dikali 22 tahun menjadi Rp68,14 miliar,” tulisnya.
Terakhir, gugatan tersebut juga meminta agar seluruh harta yang dimiliki para tergugat untuk dijadikan jaminan secara umum untuk memenuhi kewajiban pengembalian seluruh kerugian yang ditanggung oleh penggugat.
Redaksi berusaha menghubungi Enggartiasto terkait gugatan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (*)
Sumber: CNN Indonesia