KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar rapat pembahasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pada Rabu 16 Februari 2022.
Rapat tersebut, di pimpin asisten 1 Priyamos, dan turut dihadiri Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta para Camat se-Boltim, yang berlangsung diruang Sekda Kantor Bupati.
Dikesempatan itu, Priyamos mengatakan, untuk BPHTB, harus dilaksanakan sesuai peraturan daerah (perda), agar tidak ada lagi ‘permainan’ dari tingkat kecamatan maupun desa.
“jangan ada lagi permainan-permainan, baik di tingkat kecamatan maupun desa. Hal seperti itu harus dihilangkan agar tidak merugikan daerah, karena kami mensinyalir transaksi-transaksi di tingkat desa itu mencoba untuk menghindar dari BPHTB, yang bisa berdampak pada PAD nantinya,” terang Priyamos.
Ia menekankan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa yang hadir, agar bersama-sama kembali dalam peraturan yang ada.
“Hari ini Boltim sudah banyak dilirik investor, makanya kedepan Pemda akan membuat satu regulasi tentang panisme dan reward,” jelasnya.
“Jika ada oknum-oknum yang mengelabui BPHTB, maka Camat atau Kepala Desa, harus hati-hati, kami akan melakukan tindakan sanksi pemecatan atau pemberhentian sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.***