KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota kotamobagu, Meiddy Makalalag memastikan tahun ini Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Sangadi (Pilsang) akan segerah disahkan.
Pelaksanaan Pilsan di wilayah Kotamobagu belum bisa dilaksanakan jika Perda belum ditetapkan.
Sebab, Perda tersebutlah yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam melaksanakan Pilsang.
“Kalau Perda sudah ditetapkan DPRD, Pilsang sudah bisa kita jadwalkan,” kata Kepala Dinas PMD, Nasli Paputungan, Jumat 11 Februari 2022.
Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag membenarkan hal tersebut, Jika Ranperda Pilsang belum ditetapkan.
Menurut Meiddy, draft Ranperda masih berada di Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut.
“Tetapi tahun ini akan ditetapkan menjadi Perda,” kata Meiddy. (*)