KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan kumuh, Selasa, 18 Januari 2022.
Agenda ini dipimpin Ketua Bapemperda Anugerah Beggie Gobel didampingi Syarifudin Abas dihadiri oleh Instansi terkait yakni Dinas PUPR, Satpol PP, bagian hukum Sekda Kotamobagu, Dinas PRKP.
Beggie mengatakan kegiatan ini upaya eksekutif dan legislatif untuk pencegahan munculnya kawasan kumuh baru yang ada di wilayah Kota Kotamobagu.
“Kegiatan ini bertujuan pada pencegahan munculnya kawasan Kumuh baru yang ada di kota kotamobagu, sehingga upaya pencegahan itu tentu akan ada langkah-langkah yang di atur di pasal agar sebisa mungkin tidak ada kawasan kumuh,” kata Beggie.
Lanjut Beggie, ada juga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah karena standarisasi kumuh itu ada di peraturan menteri dan itu semua kita tuntaskan.
“Ada juga program kegiatan pemerintah untuk prasarana-sarana autiditas contohnya pembangunan drainase, lampu jalan dan jembatan yang ada di kawasan-kawasan itu tentu akan di tingkatkan lagi,” katanya.
Diketahui saat ini ada 11 titik jumlah kawasan kumuh yang ada di SK kumuh. (Advertorial)