KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK dalam Conference Pers mengungkap kasus pencabulan anak 12 tahun yang terjadi di Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Rabu 30 Maret 2022.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku berinisial SI (49) warga Kecamatan Kotamobagu Timur, kepada korba berinisial AS (12) warga Kecamatan Kotamobagu Timur, sebanyak tiga kali dengan tempat yang berbeda.
“Kronologinya, pada saat orang tua korban sedang pergi ke Poigar, korban pergi tidur di rumah tersangka yang masih keluarga korban. Di situ pelaku mulai melakukan aksi pencabulan tersebut,” kata Kapolres Kotamobagu dalam Conference Pers.
Dalam kejadian tersebut, korban sempat melakukan penolakan dan perlawanan, akan tetapi pelaku mengancam korban.
“Korban sempat melakukan reaksi penolakan atas tindakan pelaku, namun pelaku justru mengancam korban untuk diam dan pelakupun langsung menyetubuhi korban, ” kata Kapolres Irham Halid SIK.
Pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Kotamobagu dengan Nomor Polisi Lp/B/174/III/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/tanggal 24 Maret 2022.
Polres Kotamobagu telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan 3 orang saksi yang mendampingi korban saat melakukan Visum Et Repertum (VER).
Pihak Polres Kotamobagu sudah melakukan penagkapan dan penahanan terhadap pelaku untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Pelaku SI terancam pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan, ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan sanksi pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Conference Pers turut dihadiri Kepala Unit Pelaksanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD – PPA) Kota Kotamobagu, Susilawati Gilalaom, Advokat UPTD-PPA, Ariyanti Panu, serta Pekerja Sosial Dinas Sosial Kotamobagu, Supriono Paputungan.