KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU— Wali Kota KotamobaguTatong Bara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 62/W-KK/IV/2022, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Surat edaran tersebut tertanggal 25 April 2022, ditujukan kepada seluruh Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Kepala Inspektorat Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali mengatakan, surat edaran wali kota ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2022.
“Diharapkan Aparatur Sipil Negara dapat melaksanakan point-poin yang tercantum dalam Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, sehingga ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dapat menjadi teladan yang baik dalam upaya pencegahan Korupsi” kata Yusrin.
Berikut poin-poin penegasan dalam surat edaran, klik link dibawah ini:
https://www.liputanbmr.com/wp-content/uploads/2022/04/SE-Pencegahan-Korupsi-dan-Pengendalian-Gratifikasi-Hari-Raya.pdf