KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022, Kamis 14 April 2022.
Salah satu sosialisasi yang dilakukan oleh Disperinaker kotamobagu, yakni melalui informasi banner yang dipasang di lokasi strategis. seperti yang terdapat di depan pintu masuk pertokoan dan di lokasi lainnya.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Disperinaker Kotamobagu, Johan Sofian Boulu ini, merupakan tindaklanjut surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Diperinaker Kotamobagu, Chandra Saniman mengatakan, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan oleh perusahaan kepada buruh atau karyawan ini, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Disebutkan dalam 2 aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Chandra.
Adapun salah satu sanksi bagi perusahaan jika tidak mematuhi surat edaran terkait pembayaran THR kepada buruh atau karyawannya, yakni pembatasan kegiatan usaha.
“Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh produksi hingga pembekuan usaha,”pungkasnya. ***