KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta menanggapi permasalahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang terjerat masalah hukum.
Secara pribadi, Sofyan sangat menyayangkan masalah yang menimpah ASN Pemkot Kotamobagu berinisial SA tersebut.
“Secara kelembagaan, berdasarkan regulasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Pemda, khusus perkara pidana, Kami tidak bisa masuk/melakukan pemdampingan lebih dalam,” kata Sofyan, Jumat 15 April 2022.
Menurutnya, kasus yang menimpah oknum ASN tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
“Hal ini karena pidana yang terjadi lebih berkaitan dengan permasalahan pribadi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP), Sarida Mokoginta mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda Sulut terkait dengan ditahannya Oknum ASN di Lingkungan Pemkot Kotamobagu pada, Selasa (12/4/2022) kemarin.
“Untuk masalah ini, kami akan segera melakukan koordinasi di Polda, kami akan meminta klarifikasi atau keterangan resmi terkait dengan status yang bersangkutan guna penindakan lebih lanjut di bidang kepegawaian, sesuai ketentuan yang berlaku oleh PPK karena status yang bersangkutan adalah seorang PNS,” ucap Sarida.
Sekadar Informasi, Oknum ASN berinisial SA saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosial terhadap Kasat Lantas Polres Kotamobagu, IPTU Shirley Mangelep.
Diketahui, SA alias Sehan dijerat dengan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Subs Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***