KILAS TOTABUAN.COM – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Perbuatan tidak senonoh tersebut terungkap, setelah Polres Polres Boltim berhasil meringkus pelaku inisial YS (58), Senin, 4 Juli 2022.
Menurut Kapolres Boltim, AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya, aksi YS terbongkar setelah ada laporan warga.
“Pelaku diamankan setelah adanya laporan warga dimana pelaku nekat melakukan aksi pencabulan terhadap 9 bocah rata-rata berusia 4-11 tahun,” ujar I Dewa Nyoman Agung Surya.
Mirisnya, dari 9 anak di bawah umur yang menjadi korban YS, salah satunya cucunya sendiri.
“Pelaku merupakan seorang kostor atau tukang bersih-bersih gereja,” terang I Dewa Nyoman Agung Surya.
Dewa menambahkan aksi YS sudah dilakukan sejak 2021 hingga saat ini. Akan tetapi, baru dilaporkan saat ini setelah salah satu korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
“Aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap para korban terjadi di rumah pastor dengan cara pelaku membujuk para korban,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polres Boltim.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***