Keduanya masing-masing, AHB selaku Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bolmong inisal AHB dan SH Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin.
Penetapan tersangka terhadap AHB dan SH, usai Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kotamobagu melakukan pemeriksaan di ruangan pidana khusus (Pidsus) selama 6 jam.
AHB dan SH pun langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-408/P.1.12/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-404/P.1.1/07/2022, Rabu 06 Juli 2022.
Adapun pasal disangkakan terhadap AHB dan SH, yakni pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kajara Kota Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar menyatakan bahwa proses penahanan terhadap kedua tersangka sudah sesuai dengan KUHAP.
“Tadi setelah diberikan hak-haknya termasuk didampingi dan diperiksa kesehatan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari kedepan di rutan kotamobagu,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, AHB dan SH terjerat dalam dugaan proyek bantuan sosial pembangunan RS-RTLH dari Kemensos melalui Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III pada Dinso Bolmong, Sulawesi Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 750.000.000, untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 rumah kepada 5 kelompok pada 4 Desa di Kab. Bolmong.
Sehari sebelumnya kejaksaan telah menahan JS selaku Direktur CV A.A. yang berperan sebagai pihak penyedia.***