KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu Meiddy Makalalag, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, bertempat di Desa Poyowa Besar I, Senin 20 Maret 2023.
Adapun kegiatan sosialisasi Ketua DPRD ini, tak hanya dihadiri masyarakat dan tokoh masyarakat setempat. Namun, turut dihadiri oleh Sangadi (Kepala Desa) dan perangkat desa. Bahkan, pemerintah desa di Desa Poyowa Besar I dan Poyowa Besar II turut menghadiri kegiatan tersebut.
Selain mensosialisasikan Perda, Ketua DPRD Kotamobagu yang dikenal dekat dengan masyarakat ini. Juga mendengarkan aspirasi masyarakat dari Poyowa Besar Bersatu.
Diketahui, selain Ketua DPRD Kotamobagu, beberapa anggota DPRD Kotamobagu juga, melakukan sosialisasi Perda serupa. Yakni, Ahmad Sabir di Kelurahan Biga, Agus Suprijanta, Rewi Daun dan Suharsono Marsidi di Kelurahan Gogagoman, Novy Reggie Manoppo di Kotamobagu Barat serta Eka Sartika Mashoeri di Desa Poyowa Kecil.
Perda merupakan bagian dari penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Maka, Perda sangat penting karena menjadi payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan. (Advertorial)