KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Surat Izin Praktik Apoteker atau SIPA merupakan salah satu syarat wajib beroperasinya Apotek di wilayah Kota Kotamobagu.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTSP Kotamobagu, Ilaludin Assi, mengimbau para pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan tersebut sebelum mengoperasikan Apotek.
“SIPA ini merupakan salah satu syarat perizinan apotek yang sifatnya wajib,” ujar Ilaludin.
Menurutnya, pengurusan SIPA sudah dipermudah dengan adanya integrasi pihak Dinas Kesehatan dan Dinas PMPTSP Kotamobagu.
“Proses pengurusannya sangat mudah dan kami bantu pandu. Pemohon hanya menyiapkan dokumen yang harus dilampirkan untuk proses administrasi pengurusan SIPA,” tandasnya.