Kilastotabuan.com, Kotamobagu – Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin telah selesai di sosialisasikan oleh seluruh angora DPRD Kota Kotamobagu.
Diketahui jadwal sosialisasi Perda tersebut pada pekan ketiga dan keempat bulan Maret 2023 lalu.
Masing-masing anggota DPRD didampingi Tim Ahli Bapemperda dan staf sekretariat melakukan sosialisasi di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Sekretaris DPRD Kotamobagu, Firmansyah Mokodompit, mengatakan bahwa dari laporan yang diterimanya seluruh anggota DPRD telah selesai melaksanakan sosialisasi.
Menurutnya hanya 24 anggota DPRD yang melaksanakan kegiatan tersebut karena satu anggota sudah meninggal dunia.
“Hanya 24 anggota DPRD. Satu anggota telah meninggal dunia,” terang Mokodompit, Sabtu (1/4/2023).
Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, menjelaskan bahwa Perda yang disosialisasikan menyangkut bantuan hukum pemerintah kepada masyarakat miskin.
“Selama ini banyak masyarakat tidak tahu bahwa ada Perda ini dan ada anggarannya. Karena itu kita sosialisasikan serentak di semua Dapil,” kata Makalalag.