KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pelaku usaha di Kotamobagu diminta untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III periode April Juni sampai Maret 2023.
Sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal Dinas PMPTSP Kotamobagu, Aryanto Mamonto, periode penyampaian LKPM untuk triwulan III ini telah dibuka sejak tanggal 1 hingga 10 Juli 2023.
“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kotamobagu agar secepatnya melaporkan LKPM,” imbaunya.
Aryanto berharap, tenggat waktu yang diberikan untuk penyampaian laporan dapat dimanfaatkan seefektif mungkin sesuai kategori usaha masing-masing.
“Jika tidak melaporkan maka ada sanksi yang akan diberikan BKPM, bahkan hingga sampai pembekuan izin usaha,” tegasnya.
Aryanto menambahkan, untuk mempermudah pelaporan, pihaknya juga membuka layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum paham atau mengalami kendala saat menyampaikan LKPM.
“Penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui https://oss.go.id namun jika masih ada yang mengalami kendala pada saat pelaporan, kami siap membantu dan yang pasti layanan ini tidak dipungut biaya,” pungkasnya.
Diketahui, penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.