KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Hingga saat ini Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencatat hampir 1.000 masyarakat telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu Roy Paputungan menuturkan, hal tersebut disebabkan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengakses berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.
“IKD atau KTP Digital saat ini sudah mulai dijalankan meski tidak bersifat wajib, namun perlahan dan tidak secara sekaligus bentuk e-KTP fisik nantinya akan beralih ke digital,” ujar Roy, Jumat 07 Juli 2023.
Lanjutnya, pemerintah pada tahun 2023 menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD atau KTP digital sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dikatakannya lagi, penerapan IKD ini sudah sejak tahun 2022, sehingga secara bertahap mulai diterapkan dengan tujuan memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat terkait dengan identitas kependudukan.
“Kami juga sudah menerima surat dari Kemendagri yang ditujukan ke pihak Perbankan bahwa untuk KTP Digital dapat digunakan atau diakui untuk keperluan Perbankan, tujuannya tentu agar lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan,” tuturnya.
Masih menurut Roy, untuk membuat KTP Digital sangat mudah, karena hanya menggunakan handphone android kemudian mengunduh aplikasi IKD Kemendagri melalui PlayStore.
“Sebelum mendaftar masyarakat harus terlebih dahulu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, alamat e-mail serta nomor ponsel yang aktif dan untuk aktivasinya harus di Kantor Disdukcapil karena melalui server SIAK Dukcapil,” pungkasnya.