KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU– Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kota Kotamobagu, akan membentuk Pos komando satuan tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan, pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.
Menurut Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu, Johan Sopian Boulu, pembentukan Posko Satgas tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya keluhan dari buruh atau pekerja dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024.
Johan juga menghimbau pihak Perusahaan yang ada di wilayah Kota Kotamobagu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan tahun 2024.
“Terkait imbauan pembayaran THR ini, kami sudah melayangkan surat edaran ke seluruh pimpinan atau pengurus perusahaan serta BUMN dan BUMD di wilayah Kota Kotamobagu dan kami tegaskan lagi bahwa Disperinaker Kotamobagu akan melaksanakan monitoring dan mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Johan.
Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Kotamobagu juga telah menerbitkan surat edaran nomor 003/SETDA-KK/142/III/2024, tertanggal 20 Maret 2024, tentang ketentuan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024.
Adapun dalam surat edaran tersebut diatur hal dan ketentuan pembayaran THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan diantaranya,
1. THR keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, serta Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Besaran THR keagamaan diberikan yakni bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
4. Bagi pekerja telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan x 1 bulan upah.
5. Bagi Pekerja/Buruh yang telah bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
6. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
7. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana poin 3 di atas, maka nilai THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan- perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
8. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.