KILASTOTABUAN.COM, TOMOHON – Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari lalu, sejumlah masyarakat pendukung Calon Legislatif (Caleg) yang tidak terpilih mengajukan protes kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon akibat ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan, Minggu 21 Juli 2024.
Menanggapi situasi tersebut, Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi (AMPD) mengeluarkan himbauan agar masyarakat menyerahkan semua keputusan Pemilu kepada pihak penyelenggara, yaitu KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak hukum yang mengawasi seluruh proses Pemilu 2024.
Koordinator Lapangan AMPD, Stiev Kaligis, menyampaikan apresiasi kepada KPU atas pelaksanaan Pemilu 2024 dan menyerukan agar protes terkait hak angket tidak diteruskan. “Jangan sampai kita sebagai rakyat Indonesia terpecah belah karena adu domba,” ujar Stiev. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah serta menahan diri, dengan menekankan pentingnya merajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa setelah Pemilu.
Stiev juga menekankan pentingnya menjaga harmonisasi dan toleransi antar umat beragama untuk kemajuan negara. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa pasca Pemilu 2024. Seluruh umat beragama juga harus menjaga harmonisasi dan toleransi demi kemajuan negara yang sama-sama kita cintai ini,” pungkasnya.
Di sisi lain, Stiev bersama timnya berkomitmen untuk mengawal permasalahan yang dihadapi Dolfin Supit dalam menempuh jalur hukum. AMPD berharap langkah ini dapat membantu dalam penyelesaian sengketa dan mendukung proses hukum yang berlangsung. ***