KilasTotabuan.com, Kotamobagu – Pemilih tetap di Pilkada Kota Kotamobagu 2024 masih bisa menggunakan hak pilihnya meski tidak mendapat undang dari KPPS.
Penegasan itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Humas dan Parmas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit.
Arie memastikan bahwa calon pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS meskipun tidak mendapatkan surat undangan tersebut.
“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih tetap dapat mencoblos,” jelas Arie, kepada awak media, Selasa 26 November 2024.
Arie menambahkan, ada anggapan keliru di masyarakat bahwa surat pemberitahuan memilih adalah syarat mutlak. Padahal, pemilih hanya perlu menunjukkan dokumen identitas yang sah untuk menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.
3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.
Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.
“Dalam hal penduduk dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lainnya, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lain yang memuat data diri,” pungkasnya. (*)