BOLMONG, KILASTOTABUAN—Penolakan pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bolaang Mongondow (Bolmong) oleh Kementerian Kesehetan (Kemenkes) RI, tak menyurutkan semangat Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow untuk memutus mata rantai Covid-19.
Kata Yasti, Pemkab Bolmong akan bekerja maksimal untuk mencegah adanya warga terpapar Covid-19. Sehingga diperlukan kerjasama masyarakat selama proses pencegahan selalu menaati imbauan pemerintah. “Kita akan lebih maksimal lagi agar masyarakat Bolmong terhindar dari wabah penyakit ini, semua langkah-langkah protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 akan diberlakukan,” kata Yasti, Kamis (16/04/2020).
Selain itu, menurut Yasti, tiap desa di Bolmong harus melakukan Poskamling (Posko keamanan keliling) untuk mendata orang baru yang datang dari daerah zona merah penyebaran wabah Korona. “Setelah mendata ada orang baru yang datang, maka harus dipastikan melakukan isolasi mandiri,” kata Yasti.
Diketahui, penolakan permohonan PSBB di Bolmong oleh Kemenkes RI berdasarkan surat nomor SR/01.07/Menkes/250/2020 tertanggal 14 April 2020, dan ditanda tanggani Menteri Kesehatan RI, Letjen (Purn) Dr dr Terawan Agus Putranto Sp Rad. Selain itu, juga dilampirkan poin penting terutama menyangkut Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020, tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kemudian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, tentang pedoman PSBB. (mg-02)