KILASTOTABUAN.COM, TUTUYAN—Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2020 kemarin, memasuki babak baru.
Jika Jumat (29/1/2021) pekan lalu, kuasa hukum pemohon, yakni Amalia Landjar-Uyun Pangalima (AMA-UKP) dan Suhendro Boroma-Rusdi Gumalangit (SB-RG) telah membacakan tuntutannya di depan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), melalui sidang pendahuluan, kini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim menunjukkan eksistensi sebagai penyelenggara patuh dan taat pada asas demokrasi berlaku.
Tak tanggung-tanggung, KPU Boltim di bawah Ketua Jamal Rahman Iroth menyiapkan alat yang dibutuhkan selama proses di MK bergulir. Bahkan Sabtu (30/1/2020), KPU membuka sejumlah kotak suara dan mengambil dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kedua di MK yang dijadwalkan pada 9 Februari mendatang.
Baca Juga: Dalil Aduan Tidak Mendasar, Fiko Berharap AMA-UKP dan SB-RG Tunjukan Jiwa Negarawan
Jamal mengatakan, dasar pembukaan kotak suara itu adalah Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Selain itu, KPU Boltim juga memperhatikan surat dinas KPU RI nomor: 12/PY.02.01-SD/03/KPU/I/2021 perihal pembukaan kotak suara dalam penyelesaian hasil pemilihan tahun 2020, serta memperhatikan salinan permohonan perkara nomor: 111/PHP-BUP/XIX/2021 dan nomor 119/PHP-BUP/XIX/2021.
“Kotak suara dibuka untuk mengambil formulir/dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti penyelesaian perselisihan hasil pemilihan,” kata Jamal.
Baca Juga: Orang Pertama Divaksin di Boltim, Bukan Bupati Sehan Landjar
Dokumen yang dikeluarkan dari kotak suara itu adalah form C.Hasil-KWK dan D.Hasil-KWK. Dokumen tersebut kemudian difoto lalu dikirim ke percetakan untuk digandakan. Selanjutnya, dokumen itu dimasukan lagi ke dalam kotak, kemudian kotak suara disegel kembali.
“Kotak suara yang dibuka hanya sesuai lokus TPS sesuai yang didalilkan pemohon,” kata Ketua Divisi Hukum KPU Boltim, Devita Pandey.
Diketahui, sidang kedua sengketa PHP Kepala Daerah Boltim di MK pada 9 Februari mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti. (Awi)