KILASTOTABUAN.COM,KOTAMOBAGU-Pupuk bersubsidi yang tersedia di Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kota Kotamobagu tahun ini, terbatas. Dari 1.500 ton alokasi yang diusulkan, hanya 800 ton yang diberikan.
Menurut Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian, Dispertanak Kotamoabgu, Rahmat Putra Talibo, keterbatasan pupuk akibat alokasi tidak sesuai yang diusulkan. “Padahal kami kembali melakukan usulan penambahan, karena kebutuhan melonjak, namun ketersediaan sudah tidak ada,” tutur Rahmat, Selasa (16/2/2021).
Selain itu, kata Rahmat, mulai 2021 ini, kementerian mewajibkan semua petani dalam melakukan transaksi pupuk bersubsidi, harus terdaftar dalam aplikasi E-RDKK (Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Jika konsumen tidak terdaftar, tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi
“Adapun cara untuk mendaftar ke E-RDKK, harus tergabung dalam kelompok tani. Kemudian memberikan foto copy KTP dan KK ke penyulu setempat di wilayah masing-masing. Itu petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektar, kalau lebih sudah tidak bisa membeli pupuk bersubsidi,” imbuh Rahmat. (Gie)