KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM-Angka perceraian di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) meningkat.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Boltim 2020 lalu, ada 120 pasang suami istri (Pasutri) mengajukan berkas perceraian, dan sudah diputuskan. Bahkan Februari ini, sudah 19 perkara perceraian yang ditangani (PA), juga telah diputuskan.
Baca Juga: Awal 2021, Investasi di Kotamobagu Sudah Rp17.4 Miliar
Adapun pemicu angka perceraian, beragam. Mulai persoalan ekonomi hingga perbedaan pada Pilkada Boltim 9 Desember 2020.
Salah satu Panitera PA Boltim, Farhan Husain mengungkapkan, persentase kasus perceraian paling banyak di dominasi perempuan, yakni 75 persen merupakan kasus cerai gugat dan sisanya adalah cerai talak. “Cerai gugat itu artinya, gugatan yang diajukan istri kepada suaminya. Kalau cerai talak, diajukan suami pada istri,” terang Husain, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Apresiasi Putusan MK, Sachrul: Pemohon Tidak Siap Menerima Kekalahan
Kata dia, Pasutri bercerai rata-rata masih usia produktif, dengan persentase sepuluh hingga lima tahun baru berumah tangga. “Paling banyak usia muda, umur 20-an ke atas dan di bawah 35 tahun,” ujar Husain.
Baca Juga: Permohonan SB-RG dan AMA-UKP Tidak Diterima MK, Sachrul-Oskar Segera Dilantik
Tambah, saat ini PA Boltim menangani permohonan pengesahan nikah dan dispensasi sebanyak 18 perkara. Perkara tersebut merupakan pernikahan yang dilakukan tanpa memiliki kekuatan hukum. (Awi).