KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Hingga 23 Februari 2021, sudah 19 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu.
Kepala DP3A Kotamobagu, Virginia Olii mengungkapkan, 19 kasus tersebut merupakan kasus yang sudah ditangani PPA Polres Kotamobagu dan Pengadilan Agama. Karena tidak terselesaikan, diserahkan ke UPTD PPA untuk diselesaikan. Begitupun kasus dari desa dan kelurahan yang tidak bisa diselesaikan oleh sangadi dan lurah, juga diserahkan ke UPTD PPA Kotamobagu untuk diselesaikan. “Dari 19 kasus tersebut, ada yang mengalami ancaman teror melalui via telepon. Bahkan ujaran cacian dan makian,”terang Virginia, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Sachrul Ajak Masyarakat Rekonsiliasi, Tapi Tim Ada Catatanya
Lanjut Virginia, DP3A mendapat suntikan dana dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk pelayanan tenaga ahli dan operasional. Dan untuk Bolaang Mongondow Bersatu (BMR), UPTD kotamobagu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementrian PPA RI, untuk pelayanan dan pendampingan kasus perempuan dan anak. “Dalam proses penaganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3A bekerjasama antar jejaring terkait, yakni konselor hukum, konselor psikologi, pekerja sosial, ada pula tenaga penunjang divisi hukum Kanit PPA Polres Kotamobagu, Kanit Reskrim, Unsur Kejaksaan, pengadilan agama, tokoh agama,” lanjut Olii.
Baca Juga: Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19, Gagal Menerima Santunan
Ditambahkannya, DP3A selalu menghimbau dan mensosialisasikan cara pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Apabila anda mendengar, melihat dan mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, silahkan hubungi UPTD PPA Kota Kotamobagu. Pengaduan selama 24 jam, bisa langsung menghubungi kami lewat nomor telepon ini, 08114328611. Jika tidak bisa mengunjungi kantor UPTD PPA, kami bisa datang langsung ke lokasi dari pengaduan yang disampaiakan,” tutup Olii. (Gie)