KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Ketua Bapemperda, Anugerah Beggie Gobel mengatakan, pembahasan dokumen Ranperda tersebut sedang berlangsung. Sudah ada beberapa pasal di dalamnya yang telah selesai dibahas. Yang sedang dipacu saat ini katanya adalah soal penerapan tarif. Dalam prosesnya kata dia, pihaknya mengacu pada Undang-undang nomor 28 Tahun 2019.
“Seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bisa disewakan untuk event – event. Juga seperti bangunan Bobakidan yang merupakan aset daerah, tempat futsal dan kolam renang yang akan diatur dalam Ranperda ini,” tutur Begie, Senin (1/2).
Baca Juga: Anggota DPRD Kotamobagu Sayangkan Penganiyayaan Terhadap Petugas Pemakaman Korban Covid-19
Begie juga mengatakan, bakal ada Perda yang melebur jika Ranperda ini akan ditetapkan. “Ada dua perda yaitu sewa alat berat dan rusunawa akan melebur nanti bila ini menjadi Perda. Jadi akan ada perda peralihan,” tukas Begie. (Gie)