KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Imbauan Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso agar jasa pembiayaan tidak lagi menggunakan dept collector dalam melakukan penagihan ke nasabah, tidak berlaku di Sulawesi Utara (Sulut).
Terbukti, Kamis 18 Maret 2021, salah satu warga Bolaang Mongondow Raya (BMR), inisal KA, menjadi korban aksi dept collector di Kota Manado. Ia bersama dua orang temannya, dihadang dept collector saat melintas di Jalan Samratulangi tepatnya di Kelurahan Sario, Kecamatan Sario untuk ditagi hutang pembayaran cicilan kendaraan roda empat.
“Tidak hanya satu dua orang, ada sepuluh yang mengendarai sepeda motor melakukan penghadang,” terang KA.
Baca Juga: Kades dan Aparat Kepergok Tanpa Busana
Karena tertekan, KA meminta perlindungan di Polda Sulut. Berharap dirinya bisa terlindung dari bahaya ancaman dept collector. “Karena sudah tidak ada jalan. Terpaksa saya masuk Polda, dan meminta perlidungan. Saya memang berhutang di finance. Tetapi kami bukan penipu, sebab saya terdampak Covid-19. Sehingga usaha dan mata pencaharian mengalami penurunan penghasilan,” kata KA.
Baca Juga: Ratusan Liter Cap Tikus Diamankan Polres Boltim
Terpisah, Hendra Jacob yang mengetahui adanya pengejaran dept collector terhadapp KA mengatakan, sudah meminta Polda Sulut menindak tegas aksi para dept collector. Karena dept collector tidak segan-segan menarik kendaraan warga secara paksa, dan tidak sesuai aturan.
“Semestinya tim di lapangan tanpa adanya laporan warga dapat menindak mereka. Untuk kasus penarikan paksa para debt collector. Semoga saja dalam waktu dekat ini bapak Kapolda Sulut dapat memberikan instruksi kepada jajaranya untuk merazia para debt collector yang sudah meresahkan warga Sulut,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, para debt collector harus sopan jangan brutal. Saling menghargai pekerjaan. “Tapi bagi saya, debt collector yang sok jagoan dan main ancam ancam, harus ditindak tegas,” kata Hendra.
Sebelumnya, Ketua OJK mengimbau kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menagih utang nasabah menggunakan debt collector (penagih utang) terutama saat masa pandemi virus corona atau Covid-19. Hal ini sejalan dengan pemberian kelonggaran kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) ini atas utang-utang nasabah yang terdampak Covid-19.
Kelonggaran ini umumnya diberikan kepada debitur dengan pekerjaan informal karena pasti pendapatannya terganggu akibat adanya pandemi Covid-19. Beberapa sektor yang menjadi perhatian OJK antara lain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (**)