KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Pemerintah desa (Pemdes) di Kota Kotamobagu wajib mengalokasikan anggaran sebesar 8 persen dari Dana Desa (Dandes) untuk penanganan akibat dampak pandemi covid-19 serta pemulihan ekonomi masyarakat.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui Kepala Bidang Pembangunan dan Keuangan Desa, Rum Mokoagow, Senin (8/3).
“8 persen dari Dandes yang diterima setiap desa digunakan untuk penanganan Covid-19. Ini sesuai edaran dari Kementerian Keuangan,” katanya.
Baca Juga: Dukung Tugas PMI Boltim, Medy Apresiasi Sachrul-Oskar
Lanjutnya, saat ini seluruh desa dalam tahap perampungan rancangan APBDes 2021. Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dandes wajib setiap bulan memberikan uang tunai sebesar Rp 300 ribu kepada Kepala Keluarga sebagai penerima bantuan.
“Ini semua dalam rangka pemulihan ekonomi. Termasuk bagaimana padat karya desa menyerap tanaga harian di wilayahnya perlu diperhatikan oleh masing-masing Kepala Desa (Sangadi),” jelasnya.
Sedangkan untuk anggaran Dandes, dirinya menerangkan, ada kenaikan dari tahun lalu. Namun, untuk ADD dinamikanya masih sama karena pengurangan DAU.
“Pagu anggaran Dandes tahun sebelumnya sebesar 22,3 miliar rupiah, sedangkan tahun ini pagunya sebesar 23,3 miliar rupiah. Atau kenaikannya kurang lebih satu miliar rupiah di 2021,” tambahnya. (Gie)