KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2020, diserahkan Wakil Bupati (Wabup) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oscar Manoppo ke DPRD lewat rapat paripurna, Rabu (31/03/2021).
Wabup saat membacakan sambutan Bupati mengatakan, aspek-aspek Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam LKPJ tahun 2020 ini, telah disusun secara komprehensif, mendasar sekaligus mengandung informasi yang mudah dipahami, kemudian dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD Boltim, untuk ditetapkan melalui keputusan DPRD yang memuat saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dalam kurun waktu satu tahun.
“Realisasi penggunaan anggaran berdasarkan program dan kegiatan kebijakan umum pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang termuat dalam draft LKPJ ini yakni realisasi penggunaan anggaran sebelum adanya audit BPK,” kata Wabup.
Baca Juga:Dukung Program Pemerintah, PT ASA Berkomitmen Mengakomodir Tenaga Kerja Lokal
Kata Wabup, terkait hasil tindak lanjut rekomendasi DPRD sebagaimana ketentuan pasal 15 dan pasal 16 huruf C peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Disebutkan bahwa ruang lingkup LKPJ merupakan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Didalamnya termasuk tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
Adapun persentase pendapatan APBD Boltim tahun anggaran 2020 yakni, PAD 73,50 persen dari target anggaran. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat 98,99 persen dari target, serta pendapatan daerah yang sah sebesar 101,61 persen.
“Untuk alokasi belanja mencapai 121,15 persen dari total belanja, sedangkan realisasi belanja mencapai 116,17 persen dari total alokasi belanja,” jelas Wabup. (adv)