KILASTOTABUAN.COM, LOLAK – Jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong), berubah selama bulan Ramadan, sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Surat Edaran tersebut, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (RI) nomor 09 tahun 2021, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah, bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah. Serta dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Sekda Tahlis Buka Bimtek Pergeseran dan Penatausahaan SIPD 2021
Untuk penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai berikut:
1. Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 15.00
Jam istirahat : Pukul 12.00 – 12.30
Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Jam istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
2. Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan tahun 1442 Hijriah minimal 32,50 jam per Minggu. (Min)