KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, menanggapi aksi demo yang dilakukan Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD Kotamobagu terkait upah atau gaji yang belum dibayarkan, Rabu (14/4/2021).
Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kominfo Kotamobagu, Kepala Bagian Administrasi Umum, RSUD Kotamobagu, Hendri Kolopita mengatakan, aksi yang dilakukan oleh bidan tentang tuntutan pembayaran gaji tidak memiliki dasar. Dikarenakan saat ini para THL belum mengantongi SK THL tahun 2021.
Baca Juga: Ini Bunyi Surat Edaran Pemkab Bolmong Selama Ramadan
Hendri menambahkan, saat apel perdana Januari 2021 telah disampaikan bahwa belum ada kabar terkait perekrutan kembali THL. Tetapi pihaknya tidak melarang bagi siapa saja yang ingin tetap bekerja dengan ketentuan tenaga sukarela.
“Pengangkatan THL 2020 berakhir pada Desember 2020, dan bukan hanya RSUD Kotamobagu saja, tetapi juga termasuk di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tuntutan pembayaran hak selama tiga bulan tidak memiliki dasar. Sementara SK THL saja belum ada,” kata Hendri.
Tetapi menurutnya pihak manajemen RSUD tetap akan membayar gaji tenaga bidan dan perawat yang sudah bekerja mulai Januari sampai Maret 2021. “Namun setelah SK THL terbit, baru gaji mereka kita bayarkan,”. (Gie)