KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat lanjutan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) wali kota 2020, bersama Kecamatan Kotamobagu Barat, Kamis (15/4/2021), di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu.
Dalam rapat LKPJ tersebut, Kecamatan Kotamobagu Barat memiliki beberapa catatan yang perlu diperbaiki, hal ini dikatakan oleh Ketua Pansus DPRD Kotamobagu, Eka Sartika Mashoeri kepada KilasTotabuan.com, Jumat (16/4/2021).
“Untuk LKPJ Kecamatan Kotamobagu Barat masih ada beberapa catatan yang nantinya akan kembali mereka masukkan. Yakni menyangkut administrasi untuk perlengkapan data. Tetapi dalam LKPJ tersebut, mereka sudah bisa menyampaikan angkanya, namun ada dokumen data yang harus mereka masukkan lagi,” kata Eka.
Baca Juga: Bupati Boltim Ikuti Rakor Bersama Presiden Jokowi Secara Virtual
Ia menambahkan, catatan tersebut menyangkut angka pekerjaan di RKPJ dan di data awal, serta beberapa catatan pemanfaatan dana kelurahan yang tidak mereka lampirkan, kemudian data fisik terkait pembayaran THL kecamatan yang tidak dimasukkan.
“Mereka mampu mempertanggungjawabkan keuangan dan kegiatan yang sudah dilaksanakan, tetapi kami meminta kelengkapan datanya. Karena ini uang rakyat, sepeser pun harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
“Mereka melaporkan bahwa ada enam tenaga THL di kelurahan dan tujuh di kecamatan, namun dari laporan tersebut kami meminta rincian anggarannya, tetapi bendahara kecamatan tidak hadir dalam laporan LKPJ tersebut,” tambahnya.
Dari rapat LKPJ tersebut pansus akan menunggu data fisik yang akan mereka masukkan. “Jika mereka tidak mampu membuktikan data-data itu ada kemungkinan akan kembali dipanggil,” tutupnya. (Gie)