KILASTOTABUAN.COM, BOLMONG – Kementerian Agama (Kemenag) Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan besaran zakat fitrah dan infak untuk Ramadan 1422 Hijriyah/2021 M di Kabupaten Bolmong.
Hal tersebut dilakukan melalui rapat bersama Kemenag Bolmong, Pemkab Bolmong, Baznas, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, pada Selasa (20/4/2021).
Dikatakan Kepala Kemenag Bolmong Muhtar Bonde, besaran zakat fitrah telah disepakati untuk kelas 1 sebesar Rp 27.500 dan kelas 2 sebesar Rp 25.000. Besaran zakat fitrah tersebut setara dengan harga 2,5 kilogram bahan pokok makanan yang dikonsumsi masyarakat secara umum yaitu beras serayu.
Baca Juga: Kepala Dusun di Bulukumba Tewas Ditikam Jelang Buka Puasa
“Infak disepakati besarannya Rp 30.000. Kalau zakat mal sebesar 2,5 persen dari total penghasilan setahun atau rata-rata 85 gram emas setahun,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk pengumpulan baik zakat fitrah, infak dan zakat mal akan dikumpul di tiap UPZ yang akan disahkan oleh Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow.
“Selanjutnya zakat fitrah, infak dan zakat mal terkumpul akan dibagikan kepada delapan golongan yang berhak menerima,” katanya.
Ia berharap semua pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten Bolmong terkait dengan penetapan zakat fitrah dan infak tersebut. (Min)