KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dondo mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Kotamobagu tidak mudik lebaran tahun ini.
“Aturannya sudah ada yakni lewat Peraturan Pemerintah (PP) 53, jika ASN melanggar surat edaran tentang larangan mudik ini, maka ada sanksi yang akan diberikan,” kata Sande, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Pemkot Kotamobagu Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar, tergatung tingkatannya. “Sebelum memberikan sanksi, kita lihat dulu tingkatannya, karena di situ ada sanksi ringan, sedang hingga berat.”
Ia menambahkan, bahwa aturan ini tidak hanya berlaku kepada ASN saja, namun semua masyarakat Kotamobagu, hal ini dilakukan pemerintah untuk meminimalisir tingkat penyebaran COVID-19.
“Agar baiknya, semua masyarakat Kotamobagu dapat mematuhi aturan ini, hal ini demi kebaikan bersama. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak bepergian dulu keluar daerah,” katanya. (Gie)