KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pada pelantikan anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se-Kotamobagu Utara dan Timur periode 2021-2027, Camat Kotamobagu Utara, Andy Dhandy Mokoginta, berharap BPD yang baru bisa mengubah status desa yang ada di Kotamobagu Utara.
“Harapan saya agar BPD yang baru dapat membangun sinergiitas dengan sangadi. Hal ini tentunya akan berdampak pada status desa. Di mana status desa maju saat ini di Kecamatan kotamobagu Utara bisa meningkat menjadi status desa mandiri,” kata Andy, saat ditemui usai pelantikan BPD di Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, lima desa di Kotamobagu Utara yang saat ini terdaftar di Kementrian Desa masih berstatus desa maju, maka lewat anggota BPD yang baru kiranya dapat membangun kerja sama yang baik dengan sangadi, untuk membicarakan langkah-langkah yang bisa mengubah status desa saat ini menjadi desa mandiri.
Baca Juga: Pemkot Jalin Kerja Sama Adakan Pasar Murah Guna Pemulihan Ekonomi
“Untuk mencapai status desa mandiri tentunya dapat didukung melalui peran sangadi dan BPD dalam rangka menggenjot status desa maju menjadi desa mandiri,” katanya.
Sementara itu, anggota BPD Desa Pontodon, Hairun Laode, mengatakan setelah pelantikan ini tentunya mereka akan melaksanakan agenda internal. “Usai pelantikan kami akan melaksanakan rapat internal terkait pemilihan ketua BPD, selanjutnya akan menyusun agenda pembahasan pembentukan panitia pemilihan sangadi,” kata Hairun.
Adapun fungsi dari BPD yang tercantum dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. (Gie)