KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan Badan Informasi Geospasial (BIG), menggelar sosialisasi dan temu kerja kegiatan kesepakatan teknis batas wilayah administrasi desa/kelurahan se-Kota Kotamobagu. Kegiatan tersebut digelar di Balai Desa Kobo kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, Kamis (27/5/2021).
Menurut sekda, kegiatan ini dilaksanakan agar pemkot dapat melakukan penetapan dan pengesahan batas administrasi di setiap desa/kelurahan yang ada di Kotamobagu, untuk itu dalam sambutnya, ia mengimbau kepada seluruh peserta agar dapat memperhatikan materi yang disampaikan.
“Mengingat pentingnya kegiatan ini, maka saya mengimbau kepada para peserta khususnya para lurah dan sangadi serta operator desa dan kelurahan, dapat mengenal tata cara penggunaan aplikasi pelacakan batas desa/kelurahan ini,” imbau sekda saat membacakan sambutan wali kota.
Baca Juga: DPMPTSP Ingatkan Pelaku Usaha di Kotamobagu Wajib Laporkan LKPM
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Kotamobagu, Muliadi Mondo, mengatakan kegiatan ini akan mengajarkan teknis penggunaan aplikasi dalam penentuan batas administrasi desa/kelurahan, dan nantinya akan diterapkan di masing-masing desa/kelurahan.
“Aplikasi ini ketika dipahami oleh masing-masing operator desa/kelurahan itu nanti digunakan di dalam penentuan batas desa dan kekurahan. Tetapi tentunya ada tahapan-tahapan yang akan dilalui oleh masing-masing desa/kelurahan, karena kegiatan ini akan berkelanjutan,” katanya.
Lanjutnya, kegiatan ini adalah awal dalam penentuan batas wilayah desa/kelurahan se-Kotamobagu, untuk itu harus ada persiapan yang maksimal agar penentuan batas wilayah desa/kelurahan dapat dilakukan sesuai aturan yang ada.
“Nanti finalnya untuk pelaksanaan kegiatan di masing-masing desa dan kelurahan akan dikeluarkan Peraturan Wali Kota. Tetapi, saat ini batas desa/kekurahan sudah ada batasnya, namun masih batas indikatif yang digunakan,” kata Muliadi.
Ia melanjutkan, setelah kegiatan ini kemungkinan dua minggu ke depan BIG akan turun lagi ke Kotamobagu, terkait penentuan batas wilayah. “Saat ini masih penggunaan aplikasi, setelah sudah ada kesepakatan dari masing-masing desa/ kekuarahan baru akan dilaksanakan penentuan batas,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu, sejumlah Pimpinan OPD, para camat, serta 33 lurah/sangadi dan operator se-Kotamobagu. (Gie)