KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu bersama Kepala Bagian Umum Pemerintah Kotamobagu, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotamobagu melakukan finalisasi pembahasan Perda lembaga adat daerah.
Hasil finalisasi Perda adat tersebut salah satunya akan membentuk lembaga adat daerah Kota Kotamobagu, dengan tugas dan wewenang yang dimiliki lembaga adat.
“Hasilnya nanti akan membentuk lembaga adat daerah yang memiliki tugas dan wewenang. Sebelum itu terlaksana, tentunya kami akan mendorong untuk bagaimana lembaga adat ini diakui oleh masyarakat Kotamobagu,” kata Beggie saat dikonfirmasi Kilastotabuan.com, di ruang Banmus DPRD Kotamobagu, Senin (19/7/2021).
Baca Juga: Bapemperda DPRD Kotamobagu Dalami Lampiran PKD Pemkot
Selain itu, ia mengatakan bahwa nantinya akan dibentuk panitia pemilihan lembaga adat, agar orang-orang yang berada di lembaga adat daerah juga diakui secara tradisi dan hukum.
“Karena secara tradisi kita telah menyatakan bahwa kita masyarakat adat, serta harus diperkuat secara hukum lewat proses-proses yang sudah dilalui. Ketika sudah ditetapkan Perda-nya, termasuk empat aspek keadatan di BMR, yakni adat kematian, adat pernikahan, penjatuhan sanksi, dan pemberian gelar adat kepada seseorang, agar tidak lagi menjadi polemik di masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan Perda lembaga adat tepatnya bukan lagi pembahasan, karena dia sudah melalui fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara pada Januari 2021 lalu, tetapi ada catatan-catatan yang diberikan oleh Biro Hukum, dan catatan itulah yang kita bahas dan diskusikan.
“Alhamdulillah pembahasan Perda lembaga adat sudah selesai hari ini, dia sudah siap masuk ke tahap dua. Insyaallah rapat paripurna dekat-dekat ini akan lanjut ke tahap II,” tutupnya. (Anggi)