KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kotamobagu menghadiri hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu melalui Komisi III, bertempat di ruang paripurna, Senin (6/9/2021).
Pada hearing tersebut, Kepala Dispora Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi mengatakan ada dua orang oknum terduga pelaku pungutan liar (pungli), pada penentuan petugas Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) pada 17 Agustus 2021 lalu.
“Oknum yang diduga melakukan pungli pada penentuan petugas Paskibra tahun ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kotamobagu,” kata Anas saat dikonfirmasi Kilastotabuan.com, usai melakukan hearing bersama Komisi III.
Anas menambahkan pihaknya siap jika akan ada lagi pemanggilan dari DPRD terkait dugaan kasus pungli ini.
“Kalaupun ada panggilan DPRD lagi, maka saya siap. Karena oknum dugaan pungli ini adalah ASN. Maka, mungkin perlu ada keterlibatan dari pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, karena kalau hanya dari pihak kami, terkesan kami melakukan fitnah, sebaiknya bila perlu dihadirkan, agar selaku nama penanggung jawab di Dispora bersih, karena dugaan pungli ini tidak kami ketahui,” kata Anas.
Adapun nominal pungli yang diketahui oleh Kepala Dispora sesuai dengan pengakuan salah satu oknum berjumlah Rp 500.000.
Baca Juga: Ini Penjelasan Rukmi Terkait Kegiatan PTM Terbatas di Kotamobagu
“Sesuai dengan klarifikasi yang disampaikan oleh inisial RL, jumlahnya sebanyak Rp 500.000. Untuk Jumlah lain saya belum tahu, saya tahunya dari penyampaian beberapa wartawan kemarin,” katanya.
Dugaan pungli ini sudah diketahui Anas sejak 10 Agustus 2021 lalu, akan tetapi pihaknya masih melakukan pendalaman informasi terkait beberapa laporan yang diterima.
“Saya masih menyelidiki, dengan tidak memanggil oknum dugaan pungli tersebut, karena kami belum memiliki bukti kuat, sifatnya baru menduga. Dan kami terus melakukan penyelidikan secara pelan-pelan pada waktu itu. Saya harusnya melakukan pertemuan dengan pelatih, tetapi saya belum tahu siapa yang menerima dan memberi, makanya kami masih mendalami hal ini waktu itu,” katanya.
Anas mengatakan bahwa pihaknya sudah mulai mencurigai gerak-gerik yang dilakukan oleh beberapa oknum, karena nama-nama petugas pengibar bendera, seperti pemegang baki, pengibar bendera dan petugas lainnya tidak diterima Anas, sebelum upacara kemerdekaan Republik Indonesia.
“Nama-nama petugas pengibar bendera, baik pemegang baki ataupun petugas pengibar bendera lainnya tidak mereka sampaikan kepada Dispora. Nanti 17 Agustus sore, baru nama-nama itu mereka serahkan. Saya mulai curiga kenapa baru diberitahukan pada pukul 4 sore, padahal biasanya satu hari sebelum sudah diserahkan, 2019 kan begitu. Kok kenapa sekarang disembunyikan. Saya juga tidak tahu alasan apa mereka baru memberikan nama-nama itu pada sore hari.”
Ia juga mengatakan bahwa dalam penilaian penentuan petugas pengibar bendera dan pemegang baki sesuai dengan kompetensi yang dilakukan oleh pelatih.
“Mereka yang memberikan referensi bahwa ini adalah skenario yang kami siapkan untuk bertugas pada penaikan bendera pagi dan penurunan bendera sore. Dan sampai 17 Agustus pagi nama-nama itu tidak mereka sampaikan ke Dispora,” tutupnya. (Anggi)