KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Masalah sengketa lahan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor tak hanya menyasar akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk. Ternyata, pihak Sentul City juga melayangkan somasi ke warga lainnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Sentul City melayangkan somasi ke enam orang, yakni Fatahangi, Ridwan Limantoro, Six Trinawati Sri Suryani Saloh, Abdul Hakim, Asthilia Ayuningtyas, dan Hendriata M.S Wullur.
Mendapat somasi, enam orang tersebut tidak terima dan menggugat balik Sentul City ke PN Jakarta Selatan. Mereka menggugat Kepala Departemen Hukum PT Sentul City Faisal Farhan sebagai Tergugat I dan PT Sentul City sebagai Tergugat II.
“Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang menerbitkan surat somasi adalah perbuatan penguasaan yang melawan hukum (Onrechtmatige Daad),” demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan mereka, sebagaimana dikutip Minggu (12/9).
Baca Juga: Lima Hari Terombang-Ambing di Laut Lepas, Warga Boltim Akhirnya Ditemukan
Dalam gugatannya, mereka juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini. Kemudian, menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, dan Penggugat VI sebagai pembeli beritikad baik.
Selain menggugat Sentul City, enam warga itu turut menggugat Kepala Desa Bojong Koneng dan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung atas kepemilikan tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Somasi itu dilayangkan tiga kali.
“Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” kata Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho beberapa waktu lalu.
Namun, pihak Rocky mengklaim menguasai tanah dan bangunan tersebut sejak 2009. Ia mendapat tanah dan bangunan itu dari Andi Junaedi. Peralihan itu tercatat dalam surat pernyataan oper alih garapan.
“Klien kami merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 meter persegi,” kata kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, dalam salinan surat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tertanggal 6 September 2021. (*)
Sumber: CNN Indonesia