KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Selebritas Medina Zein dilaporkan oleh selebgram Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Senin (13/9).
Pengacara Marissya, Ahmad Razmy, mengatakan pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh Medina lewat unggahan di media sosial Instagram.
“Kita buat laporan polisi yang langsung dilaporkan Marissya, terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos. Terlapor adalah MZ,” kata Ramzy di Polda Metro Jaya.
Namun, Ramzy tak menjelaskan secara rinci bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Medina terhadap kliennya itu. Ramzy menyebut kliennya telah berupaya melakukan mediasi dengan Medina untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, tak direspons oleh Medina.
“Kami sudah kirim dua kali surat tapi enggak direspons. Jadi sudah dua kali kirim surat sama Marissya tanggal 8 (September) dan tanggal 10 (September) surat sudah dikirim tapi enggak ada respon,” ucap Ramzy.
Baca Juga: Sebelum Laksanakan PTM Terbatas, Dinkes Gelar Vaksinasi Covid-19 di SMKN 1 Kotamobagu
Sementara itu, Marissya selaku pelapor menuturkan bahwa laporan ini buntut dari permasalahan antara dirinya dengan Medina di media sosial.
“Permasalahan awalnya kan saya ada masalah dengan MZ melalui medsos, ada yang barang-barang yang dia berikan dan cek-cek yang dia berikan dan bukti transfer yang dia berikan dan tidak terima kepada saya dan memfitnah jadi kan panjang, kena ke saya ke keluarga saya,” tuturnya.
Dalam laporan ini, pihak Marissya turut menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar unggahan di media sosial dan undangan untuk mediasi. Laporan diterima kepolisian dengan LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya, 13 September 2021.
Medina dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto 45 UU ITE. (*)
Sumber: CNN Indonesia